Perhutani Sosialisasikan Peralihan Program Pensiun Bagi Karyawannya

    Perhutani Sosialisasikan Peralihan Program Pensiun Bagi Karyawannya

    Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan Sosialisasi Peralihan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) kepada segenap karyawan yang akan memasuki masa pension di Aula KPH Banyuwangi Utara Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 34 Banyuwangi, pada Jum’at (22/11/2024).

    Sosialisasi Peralihan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) disampaikan oleh Kepala Departemen Pelayanan & Hubungan Industrial Kantor Pusat Perhutani dan Direktur Utama Dana Pensiun Perhutani dan dihadiri oleh Ketua Penshutindo Jawa Timur, Ketua Penshutindo Rayon V Jember, Administratur KPH Banyuwangi Barat, Perwakilan Serikat Karyawan (Sekar dan SP2P) se Rayon V Jember dan segenap peserta Dapen Perhutani KPH Banyuwangi Barat, KPH Banyuwangi Utara, KPH Banyuwangi Selatan, KPH Bondowoso dan KPH Jember.

    Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (Peraturan Dana Pensiun) dan manfaatnya didapatkan berdasarkan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa PPIP (pada Dana Pensiun Pemberi Kerja) merupakan program pensiun yang dikaitkan pada iuran yang dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja dan iuran peserta (biasanya dipotong langsung dari gaji peserta oleh Perusahaan dan disetorkan ke Dana Pensiun), kemudian dana tersebut diinvestasikan pada produk investasi (pasar uang, dan/atau pasar modal) sesuai aturan yang berlaku.

    Aturan investasi Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP ditetapkan oleh Pendiri bersama Dewan Pengawas. Selain itu, industri Dana Pensiun juga selalu dipantau dan diawasi oleh OJK. Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas dengan frekuensi yang berbeda-beda dan tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah.

    Dalam sambutannya Kepala Perum Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin mengatakan Dapen Perhutani adalah kepanjangan tangan dari Perum Perhutani yang diminta untuk mengelola dana pensiun karyawan Perhutani.

    “Harapannya adalah para peserta bisa menerima manfaatnya sampai dengan tuntas, ” kata Muklisin.

    “Konsep yang ditawarkan adalah transformasi bagaimana para peserta itu akan terus menerima manfaat sampai dengan tuntas bagaimana ketentuan yang berlaku, konsep ini bersifat long term atau jangka panjang, manfaatnya luar biasa” pungkasnya.

    Kepala Departemen Pelayanan & Hubungan Industrial Kantor Pusat Perhutani, Jerry Purwo Nugroho dalam sambutannya mengatakan, “Mewakili Pendiri Dana Pensiun Perhutani untuk menyampaikan perubahan transformasi dari manfaat pensiun dari Manfaat Pasti menjadi Iuran Pasti, ini kita berlakukan bagi semua peserta Dapen baik aktif maupun pasiv.”

    “Outputnya adalah nanti rekan rekan mengerti dan juga bersedia untuk pengalihan program ini berupa persetujuan peralihan program, sosialisasi ini sudah kami lakukan di Rayon Malang disini yang kedua dan akan berlanjut terus pada rayon lain, Karyawan Perhutani yang ikut Dapen sekitar 17.000 orang tapi yang aktif sekitar 2.500 orang, ” ujar Jerry.@Red. 

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Sosialisasikan Bahaya Penggunaan...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani KPH Lawu Ds bersama Brimob Madiun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Perhutani Berikan Materi Pembuatan Tanaman Hutan kepada SMK Kehutanan
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Tingkatkan Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat, KPH Bondowoso Gelar Sosialisasi

    Ikuti Kami