Tidak Semua Penebangan Kayu di Hutan Adalah Ilegal: Satker Perhutani Probolinggo Edukasi Masyarakat Tentang Tata Usaha Hasil Hutan

    Tidak Semua Penebangan Kayu di Hutan Adalah Ilegal: Satker Perhutani Probolinggo Edukasi Masyarakat Tentang Tata Usaha Hasil Hutan

    Probolinggo (30 Oktober 2024) – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Probolinggo menegaskan bahwa tidak semua penebangan kayu di hutan tergolong ilegal.

    Melalui kegiatan edukasi yang intensif yang dilaksanakan pada kawasan Hutan Petak 59a Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukapura, Perhutani Probolinggo mengajak masyarakat umum untuk lebih memahami prosedur dan regulasi terkait Tata Usaha Hasil Hutan (TUHH).

    Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan stigma negatif terkait penebangan hutan, serta memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pengelolaan hutan yang sah dan berkelanjutan.

    Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut. melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukapura Suwondo menyatakan bahwa penebangan kayu dalam hutan negara memiliki prosedur hukum yang ketat dan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    "Penebangan yang sah adalah bagian dari pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Melalui Tata Usaha Hasil Hutan, kami memastikan bahwa setiap proses yang dilakukan, mulai dari penebangan hingga distribusi, berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, " ujarnya.

    Edukasi ini mencakup pengenalan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan, serta menjelaskan peran Perhutani dalam mengelola hasil hutan dengan pendekatan lestari.

    Perhutani juga memperkenalkan sistem administrasi dan pengawasan hasil hutan yang diterapkan untuk mencegah penebangan liar (ilegal logging), serta mendorong masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat mengenai aktivitas penebangan di hutan.

    Sosialisasi ini dinilai penting mengingat banyaknya pandangan negatif di masyarakat terkait penebangan pohon, padahal jika dilakukan dengan prosedur yang tepat dan dengan izin resmi, penebangan tersebut justru memberikan manfaat ekonomi dan ekologi yang signifikan.

    "Kami mengedukasi bahwa kayu-kayu yang ditebang dengan izin dan prosedur sah justru dapat mendukung pembangunan ekonomi, terutama di sektor industri kayu, tanpa merusak kelestarian hutan. Sebaliknya, penebangan ilegal yang merugikan negara dan merusak hutan yang perlu kita lawan bersama-sama, " tambah suwondo.

    Selain edukasi kepada masyarakat, Perhutani Probolinggo juga terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk memastikan tidak adanya penebangan ilegal di kawasan hutan yang menjadi tanggung jawabnya.

    Dengan demikian, upaya pelestarian hutan dapat berjalan selaras dengan pemanfaatan hasil hutan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

    Melalui kegiatan ini, Perhutani Probolinggo berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan hutan secara legal dan berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian Hutan.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Jawapes Group Launching Campursari Tritunggal...

    Artikel Berikutnya

    KPH Bondowoso Hadiri Penandatanganan MoU...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Pendam Brawijaya Gelar Karya Bakti di Kecamatan Sawahan

    Ikuti Kami